BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Penolakan PT Agrinas Dinilai Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara dan Penghambat Kesejahteraan Rakyat
Dibaca : 62 Kali
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Dibaca : 54 Kali
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Dibaca : 92 Kali
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Dibaca : 89 Kali
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Dibaca : 86 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23:33 WIB Di Baca : 1314 Kali
Cetak
Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Vonis hukuman pidana kepada dua anak yang berhadapan dengan hukum yakni terdakwa KT alias K bin Sutrisno (14) dan terdakwa LZP (12) di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (04/10/2023) siang.

Kedua anak yang merupakan kakak adik itu di vonis Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH dengan hukuman berbeda di ruang sidang anak karena turut serta membunuh ibunya bernama Kartini (41).

Amar putusan bagi kedua terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang menyebutkan bahwa perbuatan kedua anak yang any berhadapan dengan hukum itu telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primair JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mutia Khanadita E SH dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Perkara atas nama terdakwa anak KT (14) alias K bin Sutrisno di vonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pekanbaru, Riau.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut 5 (lima) tahun penjara dan ditahan di LPKA.

Sementara, amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa anak LZP (12) yang merupakan putri korban Kartini dijatuhi dengan hukuman PELATIHAN KERJA selama 8 bulan di Sentra Abiseka Kementerian Sosial di Rumbai/ Pekanbaru, Riau.

Atas putusan itu, melalui PH (Penasehat Hukum) Saut Winaldi Lubis SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (PosBakumadin) Kota Dumai kepada Majelis Hakim menyebut masih pikir - pikir atas putusan tersebut

“Masih pikir - pikir yang mulia”, jawab Saut Winaldi Lubis SH.

Demikian juga dengan JPU Mutia Khanadita E SH menyatakan pikir - pikir atas putusan Majelis Hakim.

Selain PH dari PosBakumadin Kota Dumai, dalam perkara anak berhadapan dengan hukum ini tampak didampingi orang tua/ wali yakni Herman Ajudin dan juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar dan juga turut didampingi dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI Kota Dumai, Nora lisda S.sos.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban (Kartini.red) ini sempat membuat heboh warga dan masyarakat khususnya di kecamatan Bukit Kapur setelah jenazah korban Kartini ditemukan di dalam parit tanpa indentitas.

Atas penemuan mayat seorang wanita tersebut dan tidak menyita waktu lama, Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh.

Ternyata, pelakunya tidak lain adalah anak korban sendiri yakni KT alias K dan LZP yang notabene masih dibawah umur dan pelaku utama adalah suami korban sendiri berinisial S.

S ditangkap Polres Dumai saat berada di kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.

Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini terungkap akibat dendam.

Korban disebut selalu melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya.

“Motif dendam karena almarhumah sering KDRT ke anak”, ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, Bayu Ramadhan saat itu.

Korban dibunuh dengan cara di pukul dibagian kepala memakai palu atau martil sehingga korban meninggal dunia.

Seminggu sebelum dibunuh, korban sudah disuguhi kopi berisi racun yang dibeli anak korban dari namun saat itu tidak berhasil dan kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan memukul kepala korban pakai palu.

Setelah korban meninggal dunia, korban dibawa suaminya korban menggunakan mobil ke suatu tempat yang jauh jaraknya atau sekitar satu jam dari rumah korban yakni parit 1 wilayah perkebunan PT Arara Abadi jalan Akasia RT 013 kelurahan Bukit Kapur kecamatan Bukit Kapur pada hari Jumat (25/9/2023) bulan lalu.

Setelah sampai di tempat yang dituju pada malam hari itu juga korban di gulingkan ke aliran parit dan jenazah korban pertama ditemukan oleh warga setempat.

Pelaku utama yang juga sebagai suami korban dalam perkara pembunuhan ini juga menjadi terdakwa di Pengadilan dengan berkas terpisah dan akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***


Sumber : detik12.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:36:33 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.

Hukrim

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29:28 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:25:18 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.

Hukrim

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45:16 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.

Hukrim

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42:20 WIB

Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.

Hukrim

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39:32 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penolakan PT Agrinas Dinilai Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara dan Penghambat Kesejahteraan Rakyat
14 Mei 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
14 Mei 2026
Cegah Penyebaran PMK, Pratu Rifaldi Hasibuan Lakukan Pengecekan Hewan Ternak
14 Mei 2026
Patroli Karhutla di Meranti Bunting Berjalan Aman, Titik Api dan Asap Nihil
14 Mei 2026
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
14 Mei 2026
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
14 Mei 2026
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
14 Mei 2026
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
  • 3 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 4 Kampung Pancasila Jadi Ruang Kebersamaan Masyarakat di Teluk Belitung
  • 5 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 6 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 7 Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com